Deskripsi
Problematika Penegakan Hukum
lingkungan melalui putusan pengadilan Penegakan hukum lingkungan hidup merupakan isu yang terus-menerus untuk dikaji dan diteliti karena berkaitan dengan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, penegakan hukum lingkungan sangat berkaitan dengan semua aspek kehidupan manusia,karena lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup di muka bumi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebut-kan secara tegas dalam Pasal 28 huruf h ayat (1) yang berbunyi “setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.” Kemudian Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ketentuan tesebut secara jelas membawa pesan bahwa setiap warga negara berhak akan lingkungan yang baik dan sehat, oleh karena itu penegakan hukum lingkungan merupakan instrumen untuk mencip-
takan lingkungan yang baik dan sehat. Orientasi penegakan hukum lingkungan dindonesia mencakup penataan dan penindakan(compliance and enforcemen).