Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Antara Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Pustrajak Kumdil MA RI) melakukan penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada tanggal 8 Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat BRIN. Rombongan Pustrajak Kumdil MA RI yang diwakili oleh Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. (Kepala Pustrajak Kumdil MA RI); Endang Suryadi, S.Sos., M.M. (Kabid Publikasi dan Kerjasama Pustrajak Kumdil MA RI); dan Martin, S.E., M.Ak. (Kasubbid Kerjasama Pustrajak Kumdil MA RI) disambut dengan hangat oleh Kepala Organisasi Riset dan tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Dr. Agus Eko Nugroho dan Kepala Pusat Riset Kebijakan Publik, Yanuar Farida Wismayanti, Ph.D.

 

Dalam laporan pembukaannya, Yanuar Farida Wismayanti, Ph.D. menyambut baik kerjasama ini dan berharap dapat terus berlanjut kedepannya. “Perjanjian yang kita lakukan hari ini senyatanya bukan kegiatan pertama yang dilakukan oleh peneliti – peneliti BRIN pada Mahkamah Agung, sehingga dengan kerjasama ini pelibatan peneliti BRIN yang membantu tugas – tugas pada Pustrajak MA dapat diakui sebagai kinerja di BRIN”, ujarnya. Beliau juga menyampaikan bahwa kerjasama yang dapat dilakukan oleh MA denga BRIN tentu akan dapat melibatkan berbagai cabang keilmuan tidak hanya aspek kebijakan publik namun juga bisa dari aspek hukum dan cabang keilmuan lainnya yang dapat mendukung pembentukan kebijakan strategis pada MA.

 

Saat ini Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI telah berganti nomenkaltur, tugas dan fungsi menjadi Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan berdasarkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Mahkamah Agung, sehingga pelibatan peneliti dari BRIN diharapkan dapat memberikan hasil yang objektif terkait kebutuhan penetapan kebijakan yang dapat diterbitkan oleh MA. Penjelasan tersebut diutarakan oleh Dr. Andi Akram S.H., M.H. dalam sambutannya yang dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan dan foto bersama sambil saling bertukar cinderamata.

 

Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan dan akan ditinjau lagi setelahnya untuk diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak dimana dalam butir – butir perjanjian didalamnya menyatakan kesepakatannya dalam hal dukungan tugas dan fungsi pengkajian dan inovasi serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum dan peradilan.