Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Pustrajak Kumdil MA RI) melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada tanggal 26 Januari 2024 bertempat di Ruang Rapat FH UI di kota Depok. Rombongan Pustrajak Kumdil MA RI yang diwakili oleh Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. (Kepala Pustrajak Kumdil MA RI); Endang Suryadi, S.Sos., M.M. (Kabid Publikasi dan Kerjasama Pustrajak Kumdil MA RI); Martin, S.E., M.Ak. (Kasubbid Kerjasama Pustrajak Kumdil MA RI); dan Novie Kurniawan Witianto, S.H., M.H. (Kasubbid Program Pustrajak Kumdil MA RI) disambut dengan hangat oleh Dekan FH UI Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP beserta jajarannya.

Dalam laporan pembukaannya, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP menyambut baik kerjasama ini dan berharap dapat terus berlanjut kedepannya. “Saya berharap dari terjalinnya kerjasama ini dapat saling memberikan dukungan dan masukan bagi pengembangan Sumber Daya Manusia, pengembangan hukum dan peradilan pada masing-masing institusi melalui Tridharma yang diperlukan bagi Mahkamah Agung dan juga Fakultas Hukum UI”, ujarnya. Beliau juga menyampaikan bahwa kerjasama yang dapat dilakukan oleh MA dengan FH UI tentu akan dapat melibatkan berbagai cabang keilmuan tidak hanya aspek kebijakan publik namun juga bisa dari aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang hukum dan peradilan.

 

Saat ini Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI telah berganti nomenkaltur, tugas dan fungsi menjadi Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan berdasarkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Mahkamah Agung, sehingga pelibatan para pakar -pakar akademisi dari FH UI diharapkan dapat memberikan hasil yang objektif terkait kebutuhan penetapan kebijakan yang dapat diterbitkan oleh MA. “Seiring perkembangan jaman yang memuat isu hukum nasioanl dan terkini, kami sangat yakin bahwa Fakultas Hukum UI mampu memberikan arah maupun wejangan wejangan hukum yang amat menunjang penyusunan naskah akademik, naskah kebijakan dan naskah urgensi yang akan berubah menjadi PERMA, SEMA dan SK KMA”, penjelasan tersebut diutarakan oleh Dr. Andi Akram S.H., M.H. dalam sambutannya yang dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan dan foto bersama sambil saling bertukar cinderamata.

Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan dan akan ditinjau lagi setelahnya untuk diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak dimana dalam Kesepakatan-kesepakatan yang ada di dalam perjanjian tersebut nantinya tidak hanya tertulis diatas kertas saja tetapi juga harus segera ditindak lanjuti seperti yang sudah dilakukan dengan Universitas-Universitas lain seperti mengadakan seminar-seminar yang melibatkan universitas yang sudah bekerja sama dengan Badan litbang Diklat Kumdil MA RI.