Focus Group Discussion (FGD) Proposal Penyusunan Naskah Akademik ”Sistem Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan“

Jakarta – ebook.bldk.mahkamahagung.go.id – Pusat Penelitian Pengembangan (Puslitbang) Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Proposal Program Penyusunan Naskah Akademik dengan topik “Sistem Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan” yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta selama 2 (dua) hari dari tanggal 7 s.d. 8 Februari 2022. Topik penelitian ini merupakan salah satu dari 15 (lima belas) topik penelitian yang akan dilaksanakan oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI untuk pada akhirnya menghasilkan Naskah Akademik yang diharapkan dapat berdayaguna dalam mendukung kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI.

FGD ini menghadirkan para pakar di bidang perpajakan sebagai narasumber yang berasal dari kalangan praktisi penegak hukum dan akademisi, yaitu Dr. Suhadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H. (Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI), Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung), Dwi Sugiarto, S.H., M.H. (Hakim Yustisial/Asisten Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), Dr. Suryo Utomo, S.E., M.BA (Direktur Jenderal Pajak), Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Brigjen. Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si. (Karokorwas PPNS Bareskrim POLRI), Sudarwidadi, S.H., M.H. (Direktur Penuntutan Kejaksaaan Agung), dan Dr. Budi Suhariyanto, S.H., M.H. (Peneliti Madya Badan Riset Dan Inovasi Nasional). Adapun Peserta yang diundang untuk mengikuti kegiatan FGD ini berasal dari para Hakim Tinggi/Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Hakim Pengadilan Negeri wilayah Jakarta, Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung RI serta para aparatur penegak hukum yaitu polisi, jaksa, dan penyidik PPNS di bidang perpajakan.

Kepala Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Bapak Dr.H.Andi Akram., SH.,MH. yang membuka dan meresmikan acara tersebut menyampaikan bahwa FGD Proposal ini merupakan topik penelitian ketiga yang telah dilaksanakan di tahun ini oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, dan mengingat pentingnya topik ini bagi para penegak hukum dan Hakim dalam menangani perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Kegiatan FGD ini  dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan masukan dan saran Konstruktif kepada Tim Peneliti Puslitbang Hukum dan peradilan Mahkamah Agung RI terkait  eksistensi, implementasi, dan evaluasi sistem pemidanaan dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan karena pajak digolongkan sebagai suatu kewajiban kontribusi kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UUD untuk digunakan oleh negara dalam keperluan memakmurkan rakyat. “Masalah penanganan perpajakan ini juga sangat penting karena bilamana penanganan pajak ini tidak dilakukan dengan benar maka dapat menimbulkan kebocoran pendapatan negara dan merugikan kesejahteraan umum. Pada dasarnya, terbitnya SEMA No.4 Tahun 2021 merupakan respon sekaligus pengarahan kepada para Hakim dalam menyikapi persoalan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. Untuk itulah maka dibutuhkan penelitian terkait pelaksanaan dan evaluasi kebijakan tersebut untuk mengetahui apakah pemberlakuan SEMA tersebut di lapangan penegakan hukum telah benar-benar dapat mengatasi persoalan ataukah masih terdapat permasalahan yang memerlukan penerbitan regulasi yang lebih kuat berupa suatu Peraturan Mahkamah Agung.

Kegiatan FGD ini sendiri adalah awal dari serangkaian Kegiatan Penelitian yang dikoordinatori oleh Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H. dan dibantu oleh Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Dwi Sugiarto, S.H., M.H., dan Dr. Budi Suhariyanto, S.H., M.H. sebagai anggota peneliti. Kegiatan selanjutnya yaitu proses pengumpulan data direncanakan dilakukan di 4 (empat) wilayah hukum  peradilan sebagai perwakilan sampling data, dan diharapkan penelitian “Sistem Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan” ini rampung diselesaikan di awal bulan Agustus 2022.