FOCUS GROUP DISCUSSION PENELITIAN “PEDOMAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG RI” DI PALEMBANG

Palembang-Bldk.mahkamahagung.go.id. “Pembentukan kebijakan Mahkamah Agung telah diatur dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/IV/2016 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat keputusan tersebut adalah perubahan dari surat keputusan ketua mahkamah agung sebelumnya yakni Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/X/2013 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun pada surat keputusan yang baru tersebut belum mengatur tentang program legislasi secara umum, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi, sehingga dengan dilakukannya penelitian ini dapat menjadi bahan masukan kepada pimpinan Mahkamah Agung sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan” tutur Dr. H. Andi Akram S.H., M.H. dalam  pembukaan acara Focus Group Discussion Penelitian Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung melalui daring.

Acara ini dilakukan pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 yang bertempat di The Excelton Hotel Palembang, Sumatera Selatan yang dihadiri oleh para narasumber yaitu Dr. H. Kresna Menon S.H., M.Hum. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Palembang,  Dr. Alpius Sarumaha S.H., M.H. selaku Kasubdit Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Wilayah I Kemenkumham, dan Zulhidayat S.H., M.H. selaku Rektor Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Acara ini turut dihadiri oleh beberapa peserta yakni Hakim Tinggi Pengadilan Palembang, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama pada Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan juga peserta seminar lainnya.

Dalam penyampaian gambaran besar dan rumusan masalah penelitian FGD di Palembang ini, Koordinator Penelitian Dr. Riki Perdana Raya berharap dilaksanakannya kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman terkait penyusunan kebijakan Mahkamah Agung RI dan mampu menghasilkan kebijakan yang berkualitas dari perspektif manapun dengan dilakukannya penelitian ini.