Page 187 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 187

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 honan fiktif positif sepenuhnya diserahkan penilaiannya kepada in­
                 ternal administrasi pemerintahan. Dalam hal ini, kaidah fiktif positif
                 bersifat self­regulating, self­implementing and self­executing. Secara
                 mutatis mutandis norma pendaftaran dan pemeriksaan perkara serta
                 eksekusi putusan Pengadilan menjadi tidak relevan.
                    Dikaitkan dengan kesimpulan tersebut di atas, selain untuk
                 men  cegah  terjadinya  moral hazard dalam dibalik keputusan fiktif
                 positif, Peradilan TUN juga dapat mencegah konsep fiktif posi tif
                 menjadi cek kosong (blank cheque) bagi warga masyarakat apa bila
                 akses keadilan tidak dibuka bagi warga masyarakat yang mera sa
                 dirugikan dalam implementasi konsep fiktif positif. Tanpa keter­
                 libatan Peradilan TUN dalam mengawal implementasi konsep fiktif
                            PUSLITBANG
                 positif, konsep fiktif positif dalam UU Ciptaker akan mudah berubah
                 menjadi cek kosong di mana pada tataran permukaan atau pada
                 kulit luarnya seakan menawarkan kemudahan  self­executing dan
                 self­implementation tanpa harus putusan pengadilan namun tanpa
                 jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu
                 MA diharapkan mengeluarkan kebijakan baru untuk meredefinisi eks
                 Perma No. 8/2017 sesuai dengan perubahan yang dihasilkan oleh UU
                 Ciptaker. Perubahan peran Peradilan TUN dalam isu fiktif positif dapat
                 dijadikan  sebagai  suatu  momentum  untuk  lebih  memberdayakan
                 konsep fiktif Pasal 77 dan 78 UUAP sehingga konsep fiktif positif
                 yang selama ini bersifat dual­exit (dua jalur) dalam UUAP (Pasal 77 &
                 78 UUAP dan eks Pasal 53 UUAP), dengan adanya UU Ciptaker dapat
                 direkonsiliasi menjadi bersifat single­exit (satu jalur).



                 B.  SARAN
                    Demi menjamin kepastian hukum dan menjaga tegaknya akses
                 keadilan administratif dalam cita negara hukum Indonesia, penyele­
                 saian sengketa fiktif positif di Peradilan TUN tetap relevan dan bera­
                 lasan hukum bagi para pihak yang merasa dirugikan sepanjang telah
                 menempuh upaya administratif. Redefinisi objek sengketa fiktif po­
                 sitif, perluasan subjectum litis perkara fiktif positif, usulan tenggang
                 waktu pengajuan sengketa fiktif positif serta gagasan penyelesaian




                 168  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192