Page 187 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 187
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
honan fiktif positif sepenuhnya diserahkan penilaiannya kepada in
ternal administrasi pemerintahan. Dalam hal ini, kaidah fiktif positif
bersifat selfregulating, selfimplementing and selfexecuting. Secara
mutatis mutandis norma pendaftaran dan pemeriksaan perkara serta
eksekusi putusan Pengadilan menjadi tidak relevan.
Dikaitkan dengan kesimpulan tersebut di atas, selain untuk
men cegah terjadinya moral hazard dalam dibalik keputusan fiktif
positif, Peradilan TUN juga dapat mencegah konsep fiktif posi tif
menjadi cek kosong (blank cheque) bagi warga masyarakat apa bila
akses keadilan tidak dibuka bagi warga masyarakat yang mera sa
dirugikan dalam implementasi konsep fiktif positif. Tanpa keter
libatan Peradilan TUN dalam mengawal implementasi konsep fiktif
PUSLITBANG
positif, konsep fiktif positif dalam UU Ciptaker akan mudah berubah
menjadi cek kosong di mana pada tataran permukaan atau pada
kulit luarnya seakan menawarkan kemudahan selfexecuting dan
selfimplementation tanpa harus putusan pengadilan namun tanpa
jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu
MA diharapkan mengeluarkan kebijakan baru untuk meredefinisi eks
Perma No. 8/2017 sesuai dengan perubahan yang dihasilkan oleh UU
Ciptaker. Perubahan peran Peradilan TUN dalam isu fiktif positif dapat
dijadikan sebagai suatu momentum untuk lebih memberdayakan
konsep fiktif Pasal 77 dan 78 UUAP sehingga konsep fiktif positif
yang selama ini bersifat dualexit (dua jalur) dalam UUAP (Pasal 77 &
78 UUAP dan eks Pasal 53 UUAP), dengan adanya UU Ciptaker dapat
direkonsiliasi menjadi bersifat singleexit (satu jalur).
B. SARAN
Demi menjamin kepastian hukum dan menjaga tegaknya akses
keadilan administratif dalam cita negara hukum Indonesia, penyele
saian sengketa fiktif positif di Peradilan TUN tetap relevan dan bera
lasan hukum bagi para pihak yang merasa dirugikan sepanjang telah
menempuh upaya administratif. Redefinisi objek sengketa fiktif po
sitif, perluasan subjectum litis perkara fiktif positif, usulan tenggang
waktu pengajuan sengketa fiktif positif serta gagasan penyelesaian
168 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...