Page 123 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 123
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Belanda 8 Minggu Batas waktu masih dapat diperpanjang sesuai
kebutuhan, dalam urusan lingkungan hidup
bisa sampai 6 bulan.
Portugis 90 hari kerja Batas waktu masih dapat diperpanjang sesuai
kebutuhan
Spanyol 3 Bulan Batas waktu masih dapat diperpanjang sesuai
kebutuhan
Slovenia 2 Bulan
Jerman Antara 3-5 Minggu Dapat diperpanjang
Catatan:
Beberapa ketentuan sektoral mengatur batasan waktu lebih singkat atau lebih lama dibandingkan
batasan waktu dalam ketentuan umum. Dalam pendaftaran suaka di Perancis, batas waktu hanya 3
hari dan dapat diperpanjang sampai 10 hari. Hukum pemilu di Serbia mengatur batas waktu dalam
beberapa jam. Sebaliknya, beberapa undang-undang sektoral di Jerman mengatur batasan waktu
sampai 3 dan 7 bulan.
PUSLITBANG
Dari tabel di atas, dan berangkat dari pengalaman empiris ne
garanegara lain yang lebih dulu menerapkan, dapat diketahui peng
adopsian konsep fiktif positif di dalam sistem hukum di Indonesia
tidak didasari kajian mendalam. Sehingga tidak berlebihan apabila
dikatakan diadopsinya konsep fiktif positif ini menunjukkan over
simplifikasi gagasan hukum ke dalam sistem hukum kita. Adriaan
Bedner pernah mengkritik kecenderungan kita yang sering latah
mengadopsi ide hukum dari sistem hukum lain tetapi dilakukan
tanpa proses adaptasi, modifikasi dan transisi. Kritik ini kembali
terkonfirmasi dari kasus penerapan fiktif positif di Indonesia. Se
193
bagai perbandingan, dahulu transplantasi ide fiktif positif di Belan
da diawali dengan kajian mendalam yang disponsori Kementerian
Keuangan dan Ekonomi. Lalu para peneliti dari Universitas Utrecht,
dipimpin Oswald Jansen, menyerahkan kajian tersebut pada tahun
2008 dan menjadi dasar penerapan fiktif positif dalam UU Pelayan
an Publik (Dienstenwet) serta harmonisasinya dengan Awb (Algemene
wet bestuursrecht)—semacam UUAP. Kisah ini mengingatkan komisi
komisi legendaris lain dalam khazanah hukum administrasi di Be
landa: Komisi de Monchy yang memperkenalkan konsepsi AsasAsas
193 Adriaan Bedner. “Indonesian Legal Scholarship and Jurisprudence as an Obstacle for
Transplanting Legal Institutions”. Hague Journal on the Rule of Law, 5, 2013, hlm. 253-273
doi:10.1017/S1876404512001145.
104 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...