Page 123 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 123

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                   Belanda       8 Minggu      Batas waktu masih dapat diperpanjang sesuai
                                               kebutuhan, dalam urusan lingkungan hidup
                                                       bisa sampai 6 bulan.
                   Portugis     90 hari kerja  Batas waktu masih dapat diperpanjang sesuai
                                                          kebutuhan
                   Spanyol        3 Bulan      Batas waktu masih dapat diperpanjang sesuai
                                                          kebutuhan
                   Slovenia       2 Bulan
                   Jerman     Antara 3-5 Minggu        Dapat diperpanjang
                 Catatan:
                 Beberapa ketentuan sektoral mengatur batasan waktu lebih singkat atau lebih lama dibandingkan
                 batasan waktu dalam ketentuan umum. Dalam pendaftaran suaka di Perancis, batas waktu hanya 3
                 hari dan dapat diperpanjang sampai 10 hari. Hukum pemilu di Serbia mengatur batas waktu dalam
                 beberapa jam. Sebaliknya, beberapa undang-undang sektoral di Jerman mengatur batasan waktu
                 sampai 3 dan 7 bulan.
                            PUSLITBANG
                    Dari tabel di atas, dan berangkat dari pengalaman empiris ne­
                 gara­negara lain yang lebih dulu menerapkan, dapat diketahui peng­
                 adopsian konsep fiktif positif di dalam sistem hukum di Indonesia
                 tidak didasari kajian mendalam. Sehingga tidak berlebihan apabila
                 dikatakan diadopsinya konsep fiktif positif ini menunjukkan over­
                 simplifikasi gagasan hukum ke dalam sistem hukum kita. Adriaan
                 Bedner pernah mengkritik kecenderungan kita yang sering latah
                 mengadopsi ide hukum dari sistem hukum lain tetapi dilakukan
                 tanpa  proses  adaptasi,  modifikasi  dan  transisi.  Kritik  ini  kembali
                 terkonfirmasi dari kasus penerapan fiktif positif di Indonesia.  Se­
                                                                          193
                 bagai perbandingan, dahulu transplantasi ide fiktif positif di Belan­
                 da diawali dengan kajian mendalam yang disponsori Kementerian
                 Keuangan dan Ekonomi. Lalu para peneliti dari Universitas Utrecht,
                 dipimpin Oswald Jansen, menyerahkan kajian tersebut pada tahun
                 2008 dan menjadi dasar penerapan fiktif positif dalam UU Pelayan­
                 an Publik (Dienstenwet) serta harmonisasinya dengan Awb (Algemene
                 wet bestuursrecht)—semacam UUAP. Kisah ini mengingatkan komisi­
                 komisi legendaris lain dalam khazanah hukum administrasi di Be­
                 landa: Komisi de Monchy yang memperkenalkan konsepsi Asas­Asas



                  193  Adriaan Bedner. “Indonesian Legal Scholarship and Jurisprudence as an Obstacle for
                 Transplanting Legal Institutions”. Hague Journal on the Rule of Law, 5, 2013, hlm. 253-273
                 doi:10.1017/S1876404512001145.



                 104  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128