Page 163 - EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPBULIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2016
P. 163
TIDAK UNTUK
EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016
DI PERJUAL
DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS DENGAN PELAKU KORPORASI
BELIKAN
ditempatkan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertang-
gungjawaban pidana diuraikan pada unsur “setiap orang” yang pada
intinya sebagai berikut: 9
Bahwa pengertian “setiap orang” sebagaimana ketentuan Pasal 1 ang-
ka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah orang per orang
termasuk korporasi. Menimbang, bahwa orang perorangan di sini ada-
lah orang secara individu yang dalam KUHP dirumuskan dengan kata
“barang siapa”, sedangkan korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi baik berbentuk badan hukum maupun bu-
kan badan hukum. Bahwa di persidangan jaksa penuntut umum telah
menghadapkan Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (nama se-
belumnya adalah PT Duta Graha Indah, Tbk.), yang diwakili oleh Djoko
Eko Suprastowo, selaku Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Enjiniring,
Tbk. Bahwa di persidangan terdakwa telah membenarkan identitas ter-
dakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan bersesuaian
dengan hasil pemeriksaan dalam persidangan a quo. Bahwa berdasar-
kan pertimbangan hukum di atas, maka unsur setiap orang ini terpenuhi
pada identitas terdakwa. Namun demikian, oleh karena unsur ini bukan
merupakan inti delik (delict bestandelen), maka unsur setiap orang ini
dapat dinyatakan terbukti jika unsur pokoknya juga telah terbukti, untuk
itu majelis akan membuktikan unsur-unsur lainnya yang terdapat dalam
dakwaan pertama.”
Walaupun secara eksplisit majelis hakim tidak menyinggung
dan menjelaskan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi
sebagaimana dimaksud dalam PERMA Nomor 13 Tahun 2016, namun
pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas apabila dicer-
mati sebenarnya secara implisit sudah relevan dan selaras dengan
ketentuan dalam Pasal 3 PERMA Nomor 13 Tahun 2016, yang berbu-
nyi kurang lebih sebagai berikut:
“Tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan
oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan
lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk
dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi.”
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst, hlm. 257-258.
9
146