Page 163 - EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPBULIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2016
P. 163

TIDAK UNTUK
                 EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016
        DI PERJUAL
                 DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS DENGAN PELAKU KORPORASI
         BELIKAN
                 ditempatkan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertang-
                 gungjawaban pidana diuraikan pada unsur “setiap orang” yang pada
                 intinya sebagai berikut: 9

                    Bahwa pengertian “setiap orang” sebagaimana ketentuan Pasal 1 ang-
                    ka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor
                    20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah orang per orang
                    termasuk korporasi. Menimbang, bahwa orang perorangan di sini ada-
                    lah orang secara individu yang dalam KUHP dirumuskan dengan kata
                    “barang siapa”, sedangkan korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
                    kekayaan yang terorganisasi baik berbentuk badan hukum maupun bu-
                    kan badan hukum. Bahwa di persidangan jaksa penuntut umum telah
                    menghadapkan Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (nama se-
                    belumnya adalah PT Duta Graha Indah, Tbk.), yang diwakili oleh Djoko
                    Eko Suprastowo, selaku Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Enjiniring,
                    Tbk. Bahwa di persidangan terdakwa telah membenarkan identitas ter-
                    dakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan bersesuaian
                    dengan hasil pemeriksaan dalam persidangan a quo. Bahwa berdasar-
                    kan pertimbangan hukum di atas, maka unsur setiap orang ini terpenuhi
                    pada identitas terdakwa. Namun demikian, oleh karena unsur ini bukan
                    merupakan inti delik (delict bestandelen), maka unsur setiap orang ini
                    dapat dinyatakan terbukti jika unsur pokoknya juga telah terbukti, untuk
                    itu majelis akan membuktikan unsur-unsur lainnya yang terdapat dalam
                    dakwaan pertama.”

                    Walaupun secara eksplisit majelis hakim tidak menyinggung
                 dan menjelaskan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi
                 sebagaimana dimaksud dalam PERMA Nomor 13 Tahun 2016, namun
                 pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas apabila dicer-
                 mati sebenarnya secara implisit sudah relevan dan selaras dengan
                 ketentuan dalam Pasal 3 PERMA Nomor 13 Tahun 2016, yang berbu-
                 nyi kurang lebih sebagai berikut:

                    “Tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan
                    oleh  orang berdasarkan  hubungan  kerja, atau  berdasarkan  hubungan
                    lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk
                    dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi.”

                    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst, hlm. 257-258.
                  9

                 146
   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168