Page 106 - EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPBULIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2016
P. 106

TIDAK UNTUK
                                                                           BAB 5
        DI PERJUAL   EFEKTIVITAS PERMA NO. 13 TAHUN 2016 DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS DENGAN PELAKU KORPORASI
         BELIKAN
                 bah merkuri pabrik batu baterai Chissoke yang dibuang dengan ti-
                 dak bertanggung jawab tanpa izin serta tanpa pengelolaan ke laut
                 sehingga mencemari teluk Minamata. Pabrik tersebut pada akhirnya
                 ditutup dan harus membayar kerugian kepada penduduk Minamata
                 kurang lebih dari 26,6 juta dolar. Pada tingkatan akut, gejala penya-
                 kit Minamata ini semakin memburuk disertai dengan kelumpuhan,
                 kegilaan, jatuh koma, dan akhirnya meninggal dunia. 4
                    Di Indonesia sendiri, dengan pengaruh kolonisasi Belanda,
                 KUHP Indonesia yang diterbitkan pada tahun 1919 disusun berda-
                 sarkan KUHP Belanda tahun 1889 dan hingga saat ini Indonesia be-
                 lum mengubah undang-undang ini. Di sisi lain, KUHP Belanda telah
                 mengalami revisi di tahun 1976 terkait pertanggungjawaban pida-
                 na korporsi. KUHP Belanda mengklasifikasi tindakan oleh korpora-
                 si dapat dipidana dan korporasi itu sendiri dapat dihukum berikut
                 dengan mereka yang menginstruksikan tindakan tersebut dan me-
                 reka yang memberikan petunjuk  untuk  melakukan tindakan yang
                 dilarang tersebut. Meski KUHP Belanda telah mengubah konsep per-
                 tanggungjawaban korporasi, KUHP Indonesia masih menggunakan
                 konsep lama yang tidak mengatur mengenai hal ini.
                    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda tahun 1886 pada
                 awalnya tidak memiliki aturan mengenai pertanggungjawaban pida-
                 na korporasi. Terdapat beberapa pasal di dalam KUHP Belanda yang
                 memuat aturan mengenai ancaman hukum pidana hanya terhadap
                 pengurus korporasi (direksi) atau komisaris; misalnya, dalam kasus
                 penipuan dalam kepailitan. Di Belanda sendiri pertanggungjawab-
                 an pidana korporasi pertama kali diakui pada 1951 dalam Undang-
                 Undang Tindak Pidana Ekonomi. Selanjutnya pada 1976 pertang-
                 gungjawaban pidana korporasi diberlakukan secara umum dengan
                 diatur dalam KUHP Belanda.
                                          5
                    Akibat kolonisasi Belanda, Indonesia banyak mengadopsi hu-
                 kum pidana Belanda, sehingga ketika Belanda menerapkan konsep
                 pertanggungjawaban pidana korporasi, Indonesia kemudian me-


                  4  Penyakit Minamata, terdapat dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Penyakit_Minamata.
                    Reksodiputro, Mardjono, Op. cit., hlm. 124.
                  5

                                                                            89
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111