Page 28 - MASALAH LEGAL STANDING DALAM PUTUSAN HAK UJI MATERIL MAHKAMAH AGUNG
P. 28

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                              BAB II
                                PERKEMBANGAN PENGATURAN
                                LEGAL STANDING  (HAK GUGAT)
                      DALAM UNDANG-UNDANG MAHKAMAH AGUNG RI

                  2.1.  Pengertian Legal Standing
                         Mengenai  penggunaan  istilah  legal  standing  dalam  bahan-
                  bahan kepustakaan berbahasa Indonesia diartikan sebagai hak gugat,
                                                                               13
                                                                 14
                  dan  atau  diartikan  juga  sebagai  kedudukan  hukum.   Definisi  legal
                  standing,  adalah  dimana  seseorang  atau  suatu  pihak  ditentukan
                  memenuhi  syarat  dan  oleh  karena  itu  mempunyai  hak  untuk
                  mengajukan  permohonan  perselisihan    atau  sengketa.   Istilah  hak
                                                                    15
                  gugat lebih populer dari pada istilah kedudukan hukum dalam praktek
                  peradilan,  hal  ini  dapat  terlihat  dari  definisi-definisi  dari  legal
                  standing berikut ini.
                         Dalam konteks perkara peradata legal standing, standing tue
                  sue, locus standi dapat diartikan sebagai hak seseorang, sekelompok
                  orang  atau organisasi  untuk  tampil  di  pengadilan  sebagai  penggugat
                  dalam proses gugatan perdata (civil procedur) disederhanakan sebagai
                  “hak  gugat”.  Secara  Konvesional  hak  gugat  hanya  bersumber  pada
                  prinsip  “tiada  gugatan  tanpa  kepentingan  hukum”),  kepentingan
                  hukum (legal interest) yang dimaksud disini merupakan kepentingan
                  material  berupa  kerugian  yang  dialami  secara  langsung  (in  jury  in
                       16
                  fact).



                        13   Himawan  Esty  Bagijo,  Negara  Hukum  &  Mahkamah  Konstitusi,
                  Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013, ha. 187.
                        14   Puslitbang  Kumdil  MA  RI,  Kewenangan  Uji  Materil  Peraturan
                  Perundang-Undangan  Dibawah  Undang-Undang  (Kajian  Tentang  Putusan
                  mahkamah Agung RI Tahun 2005-2011) hal. 1.
                        15   Alia’s  Journal,  Memahami  Legal  Standing,  http  ://konstitusiana.
                  blogspot.com/2012/02/normal-o. false-false-in-x-none-x.html.
                        16  Http://wondermaya,wordpress.com/artikel/tinjauan-mengenai-
                  gugatan-class-action-dan-legal standing-di peradilan-tatausaha-negara/, Law
                  Comunity .
                                                                              17
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33