Page 28 - MASALAH LEGAL STANDING DALAM PUTUSAN HAK UJI MATERIL MAHKAMAH AGUNG
P. 28
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
BAB II
PERKEMBANGAN PENGATURAN
LEGAL STANDING (HAK GUGAT)
DALAM UNDANG-UNDANG MAHKAMAH AGUNG RI
2.1. Pengertian Legal Standing
Mengenai penggunaan istilah legal standing dalam bahan-
bahan kepustakaan berbahasa Indonesia diartikan sebagai hak gugat,
13
14
dan atau diartikan juga sebagai kedudukan hukum. Definisi legal
standing, adalah dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan
memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk
mengajukan permohonan perselisihan atau sengketa. Istilah hak
15
gugat lebih populer dari pada istilah kedudukan hukum dalam praktek
peradilan, hal ini dapat terlihat dari definisi-definisi dari legal
standing berikut ini.
Dalam konteks perkara peradata legal standing, standing tue
sue, locus standi dapat diartikan sebagai hak seseorang, sekelompok
orang atau organisasi untuk tampil di pengadilan sebagai penggugat
dalam proses gugatan perdata (civil procedur) disederhanakan sebagai
“hak gugat”. Secara Konvesional hak gugat hanya bersumber pada
prinsip “tiada gugatan tanpa kepentingan hukum”), kepentingan
hukum (legal interest) yang dimaksud disini merupakan kepentingan
material berupa kerugian yang dialami secara langsung (in jury in
16
fact).
13 Himawan Esty Bagijo, Negara Hukum & Mahkamah Konstitusi,
Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013, ha. 187.
14 Puslitbang Kumdil MA RI, Kewenangan Uji Materil Peraturan
Perundang-Undangan Dibawah Undang-Undang (Kajian Tentang Putusan
mahkamah Agung RI Tahun 2005-2011) hal. 1.
15 Alia’s Journal, Memahami Legal Standing, http ://konstitusiana.
blogspot.com/2012/02/normal-o. false-false-in-x-none-x.html.
16 Http://wondermaya,wordpress.com/artikel/tinjauan-mengenai-
gugatan-class-action-dan-legal standing-di peradilan-tatausaha-negara/, Law
Comunity .
17