Page 86 - EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPBULIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2016
P. 86

TIDAK UNTUK
                                                                           BAB 3
        DI PERJUAL               EKSISTENSI PERMA NO. 13 TAHUN 2016 DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ...
         BELIKAN
                    Dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembe-
                 rantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Pemberantasan TPPU)
                 mengandung unsur kesalahan yang disyaratkan dalam undang-
                 undang dengan frasa “diketahuinya atau patut diduganya”. Dalam
                 penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan TPPU:
                    “Yang dimaksud dengan ‘patut diduganya’ adalah suatu kondisi yang me-
                    menuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat
                    terjadinya transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pe-
                    langgaran hukum.”

                    Untuk dapat membuktikan kesalahan pada korporasi yang me-
                 menuhi unsur “diketahuinya dan patut diduganya” butuh pengatur-
                 an lain sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) PERMA No. 13 Tahun 2016
                 sebagai instrumen hakim dalam menilai kesalahan korporasi untuk
                 kemudian dibebani pertanggungjawaban pidana.
                    Dalam mempertanggungjawabkan korporasi terhadap tindak
                 pidana pencucian uang, hakim dapat menelusuri kesalahan korpo-
                 rasi sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) PERMA No. 13 Tahun 2016,
                 yakni korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat, atau di-
                 lakukan untuk kepentingan korporasi. Jadi, meskipun perbuatan
                 orang tersebut berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, te-
                 tapi tidak berdampak keuntungan atau manfaat kepada korporasi,
                 bahkan bukan untuk kepentingan korporasi berdasarkan anggaran
                 dasar dan wewenang kerja yang telah ditentukan, maka menurut
                 hemat penulis, dalam keadaan tersebut suatu korporasi tidak dapat
                 dipersalahkan.
                    UU TPPU tidak menjelaskan kapan korporasi melakukan tindak
                 pidana pencucian uang. Sehingga, Pasal 3 PERMA No 13 tahun 2016
                 menjadi salah satu manfaat dalam mendorong optimalisasi pena-
                 nganan tindak pidana pencucian uang, yang mengatur bahwa kor-
                 porasi dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai-
                 mana dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU TPPU, jika tindak pidana
                 tersebut memenuhi unsur-unsur berupa:
                 (a)  Dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja atau hu-




                                                                            69
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91