Page 71 - EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPBULIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2016
P. 71
TIDAK UNTUK
EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016
DI PERJUAL
DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS DENGAN PELAKU KORPORASI
BELIKAN
ketentuan Pasal 28 ayat (3) PERMA Nomor 13 Tahun 2016, maka harta
benda korporasi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk memba-
yar denda.
Lain halnya persoalan pidana denda dijatuhkan kepada pengu-
rus, jika setelah diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan denda ti-
32
dak dibayar sebagian atau seluruhnya, pengurus dijatuhkan pidana
kurungan pengganti denda yang dihitung secara proporsional. Pi-
dana kurungan pengganti denda dilaksanakan setelah berakhirnya
hukuman pidana pokok.
Selain pidana pokok yang wajib dikenakan terhadap korpora-
si, Hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan sebagai sikap
hakim yang tidak wajib. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 (1) UU
Tipikor, bahwa selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud da-
33
lam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai pidana
tambahan adalah perampasan barang, pembayaran uang pengganti
serta penutupan seluruh atau sebagian perusahaan dan pencabutan
hak.
Terkait dengan hal ini, Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa:
“Di samping pidana denda, sebenarnya terdapat beberapa jenis pida-
na tambahan dalam Pasal 18 ayat (1) yang dapat dijadikan pidana po-
kok untuk korporasi atau setidak-tidaknya sebagai pidana tambahan
yang dapat dijatuhkan mandiri. Apabila pidana penjara merupakan
32 Pasal 29 PERMA 13 Tahun 2016 Pasal 29 (1) Dalam hal pidana denda dijatuhkan kepada pengu-
rus, pengurus diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk
membayar denda tersebut. (2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimak-
sud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. (3) Jika denda tidak dibayar seba-
gian atau seluruhnya, Pengurus dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda yang dihitung secara
proporsional. (4) Pidana kurungan pengganti denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksa-
nakan setelah berakhirnya hukuman pidana pokok.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Selain
33
pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pi-
dana tambahan adalah: (a) perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud
atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,
termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari
barang yang menggantikan barang-barang tersebut; (b) pembayaran uang pengganti yang jumlah-
nya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; (c)
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; (d) pencabut-
an seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan
tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana”.
54