Page 71 - EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPBULIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2016
P. 71

TIDAK UNTUK
                 EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016
        DI PERJUAL
                 DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS DENGAN PELAKU KORPORASI
         BELIKAN
                 ketentuan Pasal 28 ayat (3) PERMA Nomor 13 Tahun 2016, maka harta
                 benda korporasi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk memba-
                 yar denda.
                    Lain halnya persoalan pidana denda dijatuhkan kepada pengu-
                 rus,  jika setelah diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan denda ti-
                    32
                 dak dibayar sebagian atau seluruhnya, pengurus dijatuhkan pidana
                 kurungan pengganti denda yang dihitung secara proporsional. Pi-
                 dana kurungan pengganti denda dilaksanakan setelah berakhirnya
                 hukuman pidana pokok.
                    Selain pidana pokok yang wajib dikenakan terhadap korpora-
                 si, Hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan sebagai sikap
                 hakim yang tidak wajib. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 (1) UU
                 Tipikor,  bahwa selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud da-
                       33
                 lam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai pidana
                 tambahan adalah perampasan barang, pembayaran uang pengganti
                 serta penutupan seluruh atau sebagian perusahaan dan pencabutan
                 hak.
                    Terkait dengan hal ini, Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa:
                 “Di samping pidana denda, sebenarnya terdapat beberapa jenis pida-
                 na tambahan dalam Pasal 18 ayat (1) yang dapat dijadikan pidana po-
                 kok untuk korporasi atau setidak-tidaknya sebagai pidana tambahan
                 yang dapat dijatuhkan mandiri. Apabila pidana penjara merupakan


                  32  Pasal 29 PERMA 13 Tahun 2016 Pasal 29 (1) Dalam hal pidana denda dijatuhkan kepada pengu-
                 rus, pengurus diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk
                 membayar denda tersebut. (2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimak-
                 sud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. (3) Jika denda tidak dibayar seba-
                 gian atau seluruhnya, Pengurus dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda yang dihitung secara
                 proporsional. (4) Pidana kurungan pengganti denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksa-
                 nakan setelah berakhirnya hukuman pidana pokok.
                    Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Selain
                  33
                 pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pi-
                 dana tambahan adalah: (a) perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud
                 atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,
                 termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari
                 barang yang menggantikan barang-barang tersebut; (b) pembayaran uang pengganti yang jumlah-
                 nya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; (c)
                 penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; (d) pencabut-
                 an seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan
                 tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana”.


                 54
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76