Page 29 - EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPBULIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2016
P. 29
TIDAK UNTUK
EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016
DI PERJUAL
DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS DENGAN PELAKU KORPORASI
BELIKAN
atur dalam undang-undang ini. Dalam hal ini peraturan yang dike-
luarkan oleh Mahkamah Agung dibedakan dengan peraturan yang
disusun oleh pembentuk undang-undang. Penyelenggaraan peradil-
an yang dimaksudkan Undang-Undang ini hanya merupakan bagi-
an dari hukum acara secara keseluruhan. Dengan demikian, Mah-
kamah Agung tidak akan mencampuri dan melampaui pengaturan
tentang hak dan kewajiban warga negara pada umumnya dan tidak
pula mengatur sifat, kekuatan, alat pembuktian serta penilaiannya
ataupun pembagian beban pembuktian.
Dengan demikian, pengaturan yang diterbitkan oleh Mahka-
mah Agung berbeda dan diharapkan tidak bersinggungan atau me-
lampaui serta mencampuri pengaturan yang dibentuk oleh lembaga
legislatif (legislative power). 9
Selanjutnya di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 jo. Un-
dang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU PPPU) menentukan bahwa jenis dan hi-
erarki peraturan perundang-undangan terdiri atas (Pasal 7 ayat [1]
UU PPPU):
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-
undang;
4. Peraturan pemerintah;
5. Peraturan daerah provinsi;dan
6. Peraturan daerah kabupaten/kota.
Pasal 8 UU PPPU menentukan bahwa:
(1) Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana di-
maksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang dite-
tapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwa-
Budianto Eldist Daud Tamin, Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung
9
(PERMA) Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Lex Administratum, Volume
VI Nomor 3 Juli-Agustus 2018, hlm. 113, dalam Budi Suhariyanto, Kedudukan dan Peran PERMA No.
13 Tahun 2016 dalam Mewujudkan Due Process of Law pada Penanganan Tindak Pidana Korporasi,
Makalah disampaikan dalam FGD Virtual Wilayah PT Bengkulu tentang Efektivitas PERMA No. 13
Tahun 2016, hlm. 7.
12