Page 168 - EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPBULIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2016
P. 168

TIDAK UNTUK
                                                                           BAB 7
        DI PERJUAL           KAJIAN DESKRIPTIF NORMATIF TERHADAP PUTUSAN-PUTUSAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS ...
         BELIKAN
                 b.  Pembayaran uang pengganti;
                 c.  Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu pa-
                    ling lama 1 (satu) tahun;
                 d.  Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau peng-
                    hapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah
                    atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

                    Pencabutan hak Terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pe-
                 merintah selama 6 (enam) bulan sebagaimana amar putusan dalam
                 perkara a quo merupakan bentuk dari pidana tambahan sebagaima-
                 na dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d tersebut di atas, sedang-
                 kan untuk lamanya pencabutan hak-hak tertentu tersebut dijatuh-
                 kan jelas merupakan kewenangan mutlak dari majelis hakim untuk
                 menentukannya, dan untuk pelaksanaan dari pidana tambahan atau
                 tindakan tata tertib atau tindakan lain terhadap korporasi tersebut
                 tentunya harus dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan seba-
                 gaimana dimaksud dalam Pasal 33 PERMA No. 13 tahun 2016.

                 2.  Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam
                    Perkara No. 40/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bgl jo. Putusan
                    Pengadilan Tinggi Bengkulu No. 10/Pid.Sus-TPK/2018/
                    PT BGL jo. Putusan Kasasi No. 2711K/Pid.Sus/2018
                    dengan Terdakwa PT Vikri Abadi Group
                    Terdakwa dalam perkara No. 40/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bgl ada-
                 lah korporasi yang berbentuk perseroan terbatas di mana selama
                 proses pemeriksaan persidangan diwakili oleh pengurusnya, yaitu
                 ROSMEN bin SUFNI selaku Direktur Utama PT Vikri Abadi Group.
                 Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiat-
                 an pembangunan infrastruktur permukiman kumuh kawasan pintu
                 Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota
                 Bengkulu.
                    Dalam perkara a quo Terdakwa PT Vikri Abadi Group oleh jaksa
                 penuntut umum didakwa dengan dakwaan yang bersifat subsidari-
                 tas, yaitu: primair perbuatan Terdakwa PT Vikri Abadi Group sebagai-



                                                                           151
   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173