Page 168 - EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPBULIK INDONESIA NO 13 TAHUN 2016
P. 168
TIDAK UNTUK
BAB 7
DI PERJUAL KAJIAN DESKRIPTIF NORMATIF TERHADAP PUTUSAN-PUTUSAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS ...
BELIKAN
b. Pembayaran uang pengganti;
c. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu pa-
ling lama 1 (satu) tahun;
d. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau peng-
hapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah
atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Pencabutan hak Terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pe-
merintah selama 6 (enam) bulan sebagaimana amar putusan dalam
perkara a quo merupakan bentuk dari pidana tambahan sebagaima-
na dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d tersebut di atas, sedang-
kan untuk lamanya pencabutan hak-hak tertentu tersebut dijatuh-
kan jelas merupakan kewenangan mutlak dari majelis hakim untuk
menentukannya, dan untuk pelaksanaan dari pidana tambahan atau
tindakan tata tertib atau tindakan lain terhadap korporasi tersebut
tentunya harus dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan seba-
gaimana dimaksud dalam Pasal 33 PERMA No. 13 tahun 2016.
2. Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam
Perkara No. 40/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bgl jo. Putusan
Pengadilan Tinggi Bengkulu No. 10/Pid.Sus-TPK/2018/
PT BGL jo. Putusan Kasasi No. 2711K/Pid.Sus/2018
dengan Terdakwa PT Vikri Abadi Group
Terdakwa dalam perkara No. 40/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bgl ada-
lah korporasi yang berbentuk perseroan terbatas di mana selama
proses pemeriksaan persidangan diwakili oleh pengurusnya, yaitu
ROSMEN bin SUFNI selaku Direktur Utama PT Vikri Abadi Group.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiat-
an pembangunan infrastruktur permukiman kumuh kawasan pintu
Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota
Bengkulu.
Dalam perkara a quo Terdakwa PT Vikri Abadi Group oleh jaksa
penuntut umum didakwa dengan dakwaan yang bersifat subsidari-
tas, yaitu: primair perbuatan Terdakwa PT Vikri Abadi Group sebagai-
151