Deskripsi
Latar Belakang Masalah
Eksistensi Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan kita diawali dari adanya amandemen UUDN RI Tahun 1945 khususnya hasil amandemen UUDN RI Tahun 1945 yang ketiga dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 9 November 2001 . Fakta bahwa Komisi Yudisial ditempatkan di dalam UUDN RI
Tahun 1945 khususnya pada Pasal 24 B, satu bab (didalam bab IX) dengan pelaku Kekuasaan Kehakiman sudah tidak terbantahkan lagi. Meskipun pengamandemen Undang-Undang Dasar menyadari bahwa Komisi Yudisial bukanlah pelaku Kekuasaan Kehakiman, namun menurut pembentuk Undang-Undang, fungsi Komisi Yudisial berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Hal itu tercermin dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menyebutkan bahwa Pasal 24 B Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan landasan yang kuat bagi reformasi bidang hukum yakni dengan memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mewujudkan check and balances. Walaupun Komisi Yudisial bukan pelaku kekuasaan kehakiman namun fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.