HIMPUNAN DAN ANOTASI PUTUSAN-PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG SENGKETA HARTA WAKAF

Tahun penelitian : 2014

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang Penelitian

Indonesia merupakan negara yang dipagari hukum dan perundang-undangan, karena negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam amanah konstitusi. Penegakan hukum di Indonesia dilaksanakan oleh kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Pengadilan Agama di Indonesia, merupakan lambang kedudukan Hukum Islam dan kekuatan umat Islam di Indonesia. Sebagai perwujudan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama telah lama ada jauh sebelum Belanda datang ke bumi Nusantara ini. Sejak dikeluarkannya Stbl.1882 Nomor 152 oleh Pemerintah Kolonial Belanda, yang kemudian ditambah dan dirubah dengan Stbl. 1937 No. 116 dan 160 dan Stbl. 1937 No. 638 dan 639, Peradilan Agama diakui sebagai Peradilan Negara. Tugas yudisial lain Peradilan Agama adalah memberikan keterangan, pertimbangan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta, dan tugas-tugas lain berdasarkan undang-undang.

Tujuan didirikannya lembaga peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat yang berdasarkan atas undang-undang dalam kehidupan bernegara, oleh sebab itu, lembaga peradilan tidak dapat dipisahkan dari negara. Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, hal mana memiliki kompetensi relatif maupun kompetensi absolut. Kewenangan relative berkaitan dengan wilayah yurisdiksi pengadilan, sedangkan kompetensi absolut merupakan kewenangan peradilan agama dalam materi hukum, seperti sengketa pada wakaf, baik tingkat pertama, banding maupun kasasi.