MAKNA PEJABAT TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA (STUDI TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2005 - 2011)

Tahun Penelitian : 2013

 

Baca buku selengkapnya

 

 

Deskripsi

Latar Belakang

Pengaturan tentang pejabat tata usaha negara dalam Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) bersifat umum-abstrak sebagaimana norma yang lain. Penerapan norma seperti itu dalam kasus konkret seringkali menimbulkan perbedaan pemaknaan. Ditambah lagi terjadi adanya inkonsistensi pengaturanpejabat tata usaha negara dalam peraturan perundang-undangan lain.

Akibatnya tidak terdapat kesatuan pendapat dalam memaknai istilah pejabat tata usaha negara dalam sengketa tata usaha negara. Pengaturan pejabat tata usaha negara dalam UU Peratun bersifat umum-abstrak sebagaimana norma yang lain. Pasal I Angka I UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Pasal 1 Angka 8 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menentukan bahwa pejabat tata usaha negara adalah pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan pasal tersebut menyatakan cukup jelas. Pengaturan tersebut kadang-kadang tidak dapat begitu saja diterapkan dalam kasus-kasus konkret.

Penerapan norma dalam kasus konkret seringkali menimbulkan perbedaan pemaknaan. Kadang-kadang bisa terjadi perbedaan penafsiran atas satu pasal antara hakim tingkat pertama. tingkat banding dan kasasi. Bahkan antar sesama hakim tingkat pertama pun sering terjadi perbedaan penafsiran. Ada yang menafsirkan makna pejabat tata usaha negara itu secara sempit. Ada pula yang menafsirkannya secara luas. Demikian juga halnya pengertian Tergugat pada Pasal I angka 12 UU No. 51 Tahun 2009, yang menentukan bahwa Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Dalam praktek teryata Penggugat tidak selalu Orang atau badan hukum perdata, karena dalam kasus- kasus tertentu dilakukan oleh badan hukum publik, seperti Pemerintah Daerah, Walikota. Ditambah lagi terjadi adanya inkonsistensi pengaturan pejabat tata usaha negara dalam peraturan perundang- undangan lain. Ambil saja satu contoh dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi Tambahan

book-author

DISIPLIN F. MANAO, S.H., M.H.

format

E-book Digital