EVALUASI PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

Tahun penelitian : 2018

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang Masalah

Pembangunan ekonomi adalah salah satu tulang punggung untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat suatu negara. Pembangunan ekonomi tidak dapat berjalan dengan baik jika hanya bersandar faktor-faktor ekonomi lainnya. Pembangunan ekonomi yang baik perlu diiringi dengan pembangunan sektor hukum yang baik. Keberadaan hukum yang baik dapat membuat kegiatan ekonomi berjalan dengan baik, karena kegiatan eknomi tidak dapat lepas dari berbagai instrumen hukum, salah satunya adalah kontrak. Kontrak adalah instrumen hukum yang berperan sangat penting dalam kegiatan ekonomi, karena dengan kontrak hubungan serta hak dan kewajiban setiap pihak dalam suatu kegiatan ekonomi menjadi jelas. Keberadaan kontrak menjadi penting karena mayoritas hubungan dalam kegiatan ekonomi selalu lahir dari suatu perjanjian. Pada masa kini, geliat kegiatan ekonomi dalam masyarakat Indonesia semakin meningkat seiring dengan semakin berkembangnya sarana teknologi informasi serta semakin aktifnya kelas menengah dalam kegiatan perekonomian. Dalam suatu kegiatan ekonomi tentu selalu ada kemungkinan muncul sebuah sengketa diantara para pelakunya. Sengketa perdeta yang terjadi tersebut tentunya harus diselesaikan agar tidak menjadi suatu gangguan bagi aktivitas ekonomi yang tengah berjalan. Dalam suatu kegiatan ekonomi, penyelesaian sengketa yang cepat dan memberikan kepastian hukum adalah suatu kebutuhan. Akan tetapi mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia di pengadilan melalui mekanisme berdasarkan hukum acara perdata dirasakan masih terlalu lama, rumit serta memakan biaya tinggi, bahkan terkadang biaya untuk menyelesaikan sengketa lebih besar dari nilai yang dipersengketakan. Proses penyelesaian sengketa yang cukup lama tersebut, tidak hanya berdampak bagi para pencari keadilan yang akan menyelesaikan sengketa, namun juga berdampak terhadap meningkatnya beban kerja pengadilan akibat beban perkara yang menumpuk dan belum terselesaikan. Menyikapi kondisi demikian, maka diperlukan suatu mekanisme acara perdata yang dapat menyelesaiakan suatu sengketa perdata yang nilainya tidak besar secara sederhana dan cepat. Dengan adanya mekanisme tersebut diharapkan dapat mengurangi tumpukan beban perkara di pengadilan serta dapat memberikan para pencari keadilan akses yang lebih baik untuk menyelesaikan sengketa perdata yang dialami melalui pengadilan. Guna menjawab permasalahan demikianlah, maka Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, melahirkan mekanisme gugatan sederhana sebagai salah satu sarana bagi para pencari keadilan untuk menyelesaikan sengketa perdata.

Mekanisme gugatan sederhana yang dilahirkan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, merupakan jawaban yang diberikan oleh Mahkamah Agung terhadap masalah atau keluhan mengenai lamanya waktu dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan dalam penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan. Kehadiran mekanisme gugatan sederhana diharapkan dapat benar-benar mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Menurut Sudikno Mertokusumo, yang dimaksud sederhana adalah acara yang jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Kata cepat menunjuk pada jalannya peradilan, dalam hal ini bukan hanya jalannya peradilan dalam pemeriksaan di muka sidang saja, tetapi juga penyelesaian berita acara pemeriksaan dipersidangan sampai pada penanda tanganan putusan oleh hakim dan pelaksanaanya. Biaya ringan, merujuk pada biaya yang dapat dipikul oleh rakyat. Di sisi lainnya, kehadiran mekanisme gugatan sederhana ini memang merupakan amanat dari rencana pembangunan jangka menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 yang tertuang dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2015. RPJMN 2014-2019 mengamanatkan terbentuknya suatu mekanisme penyelesaian sengketa perdata dengan acara singkat sebagai salah satu program pembangunan di bidang hukum.

Informasi Tambahan

book-author

Muh. Ridha Hakim, S.H.,, Muhamad Zaky Albana, S.Sos., Sri Gilang Muhammad Sultan Rahma Putra

format

E-book Digital