Deskripsi
KONSEP PERSINTUHAN
Sebelum Belanda menjajah Indonesia, hukum yang berlaku di wilayah Indonesia berlaku hukum adat dan hukum Islam, Ini dapat dilihat ciri-ciri peninggalan pada sistem pemerintahan kerajaan di Jawa, sampai sekarang masih berlaku. Keberlakuan hukum Islam umpamanya dalam pemerintahan, dari tingkat pemerintahan desa sampai pusat. Di pemerintahan desa ada Amil, Modin, Koyyim dan lain sebagainya. Dalam tingkat Kabupaten dengan sebutan Penghulu, dan di tingkat pusat atau kerajaan, disebut Penghulu Ageng. Penghulu dan Penghulu Ageng tersebut, di samping berfungsi sebagai bidang agama dalam pemerintahan, juga sebagai Hakim yang dibantu beberapa penasehat dalam bentuk Peradilan Surambi. Fungsi jabatan pemerintahan itu, tetap dipertahankan sekalipun secara berangsur-angsur wilayah kerajaan-kerajaan jatuh ke tangan pemerintahan Belanda, yang akhirnya kekuasaan untuk mengangkat dan memperhentikan jabatan-jabatan itu berada di tangan penguasa Belanda. Sistem pemerintahan pada waktu itu, dapat disimpulkan bahwa kerajaan bersumber pada konsepsi hukum Islam. Konsepsi ini telah mengakar dan menjadi budaya bangsa Indonesia. Begitu pula adanya Kementerian Agama dalam Tata Pemerintahan Republik Indonesia sekarang ini. Berdasarkan hal di atas, mengenai faktor politik hukum pembahasan hanya difokuskan kepada politik hukum pada masa pemerintahan Hindia Belanda dan pemerintahan Indonesia.