PENEGAKAN HUKUM PIDANA “ILLEGAL FISHING” PENELITIAN ASAS, TEORI, NORMA DAN PRAKTEK PENERAPANNYA

Tahun penelitian : 2012

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Indonesia yang disebut sebagai Nusantara sejak zaman dahulu, sebelum merdeka telah dikenal luas sebagai sebuah Negara kepulauan, sehingga ia disebut Nusantara atau diantara pulau – pulau, salah satu prestasi terbesar dalam konteks Negara kepulauan, yang menetapkan gagasan batas wilayah Indonesia, diukur dari titik – titik terluar pulau terluar telah menambah luasnya  wilayah teritorial Negara Indonesia, ketika dunia Internasional mengakui dan mengadopsi konsep wilayah territorial sebuah Negara kepulauan dengan costal statenya. Konsekwensi dari sebuah Negara kepulauan yang dipenuhi beribu – ribu pulau dan dibatasi dengan berbagai lautan luas dan perairan Internasional, adalah terdapatnya potensi kelautan yang kaya akan hasil – hasil laut, namun berbarengan dengan itu pula terdapat potensi ancaman keamanan wilayah. Dengan wilayah laut Indonesia yang sangat luas serta potensi hasil – hasil laut yang begitu menjanjikan, sudah tentu mengundang banyak masalah dan tantangan, laut Indonesia yang sangat berpotensi ekonomis, tetapi belum / tidak dapat dioptimalkan untuk menjadi kekuatan ekonomi riil, keadaanya menjadi ironis, karena dari sumber ekonomi potensial yang belum dan sudah dieksplorasi dan dieksploitasi bangsa sendiri, dalam kenyataannya banyak dijarah dan dicuri oleh pihak – pihak lain khususnya Negara asing yang memiliki kemampuan teknologi kelautan yang lebih canggih. Bangsa Indonesia sebagai pemilik potensi ekonomi kelautan, ternyata tidak menikmati hasil – hasilnya atau menikmati secara tidak maksimal.Bisa dibayangkan dengan luas kurang lebih 5,9 juta kilometer persegi yang mencakup peraian kedaulatan dan yuridiksi nasional mengakibatkan upaya penegakan hukum dan pengamanan laut kita sulit untuk dideteksi dengan baik ,kondisi ini lebih diperburuk dengan sarana prasarana dari penyidik pegawai negeri sipil kelautan perikanan,polisi peraian dan Tentara Nasional Angkatan Laut yang disinyalir kurang memadai.Namun demikian upaya untuk menangkal pelanggaran Illegal Fishing ini harus secara sinergi terus menerus diupayakan agar kejahatan kekayaan Negara tersebut dapat diminimalkan. Diberitakan pula dalam KOMPAS 16 Agustus 2012 kepala dinas penerangan TNIAL laksamana pertama Untung Suropati menerangkan bahwa kemampuan armadanya baru ada 150 kapal perang untuk mengamankan peraian nusantara,dan tingkat kesiapan operasionalnya tidak dalam kondisi 100%. Sehingga sangat dimungkinkan kapal – kapal asing Negara lain yang melanggar dan masuk di ZEEI dapat dengan leluasa beroperasi.

Informasi Tambahan

book-author

Moch. Iqbal, S.H., M.H.

format

E-book Digital