KEPASTIAN HUKUM “ITSBAT NIKAH” TERHADAP STATUS PERKAWINAN, STATUS ANAK DAN STATUS HARTA PERKAWINAN

Tahun penelitian : 2012

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Negara Indonesia telah berusaha menata pernikahan warganya yang beragama Islam sejak tahun 194 . Pengaturantersebut dilakukan dengan kewajiban pencatatan nikah, talak dan rujuk (NTR). Undang-Undang menyatakan, bahwa barang siapa yang melakukan akad nikah atau nikah dengan seorang tidak di bawah pengawasan pegawai (Pencatat Nikah) atau wakilnya dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 50,- (limapuluh rupiah). Usaha tersebut tidak terlaksana sesuai dengan harapan, karena situasi dan kondisi pada saat itu masih belum kondusif.

Informasi Tambahan

book-author

Drs. H. Mawardi Amien, SHI

format

E-book Digital