KEWENANGAN UJI MATERIL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG (KAJIAN TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2005-2011)

Tahun penelitian : 2013

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Latar Belakang

Penelitian ini bertolak dari putusan-putusan Mahkamah Agung tentang uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dari 58 (lima puluh delapan) putusan yang diinventarisasi dalam kurun waktu putus tahun 2005-2011 diperoleh beberapa hal yang menarik untuk dikaji. Secara sederhana dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga), yaitu: pertama, mengenai pembatasan tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan Hak Uji Materiil; kedua, kedudukan hukum (legal standing) pemohon; dan ketiga , ruang lingkup kewenangan Hak Uji Materiil oleh Mahkamah Agung.

Pertama, pembatasan tenggang waktu. Pada kurun waktu pemberlakuan Perma No. 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil, Pasal 2 Ayat (4) menentukan bahwa permohonan keberatan Hak Uji Materiil diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Ketentuan ini membatasi pengajuan permohonan keberatan. Artinya, dengan lewatnya tenggang waktu tersebut maka permohonan dianggap telah daluwarsa, sehingga secara formal permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Mahkamah Agung melalui putusannya telah mengesampingkan diberlakukannya tenggang waktu Pasal 2 Ayat (4) Perma No. 1 Tahun 2004. Putusan tersebut kemudian diikuti oleh putusan-putusan yang lain. Keempat putusan itu menjadi konsideran faktual lahirnya Perma No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil menggantikan Perma No. 1 Tahun 2004. Perubahan yang mendasar dari Perma yang baru itu adalah dihapuskannya pembatasan tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan Hak Uji Materiil yang dituangkan dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (4). Jadi, Pasal 2 yang semula lima ayat berubah menjadi empat ayat. Putusan-putusan mengenai pengesampingan pembatasan tenggang waktu hingga terbitnya Perma yang baru, dianggap oleh sebagian kalangan sebagai entry point untuk meloloskan permohonan uji materiil Surat Keputusan Bersama tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim (SKB KEPPH), agar tidak kadaluwarsa.

Informasi Tambahan

book-author

MAFTUH EFFENDI

format

E-book Digital