EKSISTENSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA

Deskripsi

PERMASALAHAN EKSISTENSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERADILAN

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi elektronik telah membawa manusia dalam suatu peradaban baru yang belum dikenal sebelumnya. Interaksi individu menghasilkan sejumlah konsep baru yang menjadi fenomena dalam sistem hukum, antara lain digitalisasi, paperless (tanpa warkat), otomasisasi, market place, platform, transaksi elektronik (e-commerce), informasi elektronik, peer to peer landing, e-banking, e-court dan lain-lain. Keunggulan perkembangan teknologi informasi elektronik tersebut sekaligus membawa dampak persoalan baru terhadap hukum materiil dan hukum formil, khususnya dalam mengkualifikasi perbuatan-perbuatan dunia maya tersebut, dan pembuktian terhadap pelanggaran-pelanggaran aktivitas dalam dunia maya (cyberspace) dihadapan pengadilan. Pembuktian dalam proses peradilan merupakan salah satu tahapan yang sangat sentral dalam pemeriksaan perkara di sidang pengadilan. Karena kalah menangnya pihak-pihak berperkara dalam sengketa perdata dan dikabulkannya suatu penetapan atas permo- honan tergantung pada bukti-bukti yang dimajukan oleh para pihak, demikian juga halnya dalam perkara pidana penentuan nasib seorang terdakwa dalam putusan hakim tergantung pada alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum. Hakim dapat mengonstatir (mengonstatasi) suatu peristiwa yang telah diajukan oleh para pihak di depan persidangan, setelah peristiwa konkretdibuktikan terlebih dahulu. Tanpa pembuktian hakim tidak boleh menyatakan suatu peristiwa konkret benar-benar telah terjadi. Setelah pembuktian, hakim kemu-dian mengkualifisir jenis peristiwa konkret tersebut dan pada akhirnya mengonstituir yakni menerapkan hukum pada peristiwa konkret yang telah dikwalifisir tersebut. Dengan demikian membuktikan berarti memberi kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu.

Membuktikan dalam arti yuridis tidak lain berarti memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Pembuktian dalam perkara pidana adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh digunakan oleh hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan.

Alat bukti baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana telah mengalami perkembangan, seiring dengan perkembangan teknologi dan Informasi. Dengan demikian secara monumental penggunaan jenis alat bukti diperadilan telah mengalami perkembangan baru sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Informasi Tambahan

book-author

Dr. Ismail Rumadan, M.H., Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H.

format

E-book Digital