Puslitbang Kumdil

Mahkamah Agung RI

Visi dan Misi

Visi Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung yang akan menjadi pandangan dan arah ke depan sebagai dasar acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran atau target yang ditetapkan dalam 5 tahun ke depan dan telah ditetapkan dalam Cetak Biru Mahkamah Agung tahun 2010-2035.  Visi Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dirumuskan sebagai berikut:

VISI

Terwujudnya Hasil Penelitian dan Sumber Daya Manusia Peradilan yang Berkualitas”

MISI

1. Meningkatkan layanan dan dukungan operasional penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

2. Melaksanakan Penelitian dan Pengembangan dalam mendukung pengembangan dan pembangunan substansi hukum dan pembaruan kebijakan Mahkamah Agung;

3. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan yang komprehensif, terpadu dan sinergis dengan kebutuhan Badan Peradilan.

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : MA/SEK/07/SK/III/2006 Pasal 303, maka Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung R.I .mempunyai tugas:

“Membantu Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam melaksanakan Penelitian dan Pengembangan dibidang Hukum dan Peradilan, Kerjasama antar lembaga di dalam dan luar negeri serta Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung R.I. ”

 

Dan Sesuai Pasal 304, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 303, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan menyelenggarakan fungsi :