Pustrajak Kumdil MA RI Bersinergi dengan FSH UIN Jakarta Tingkatkan Kualitas Sistem Peradilan
Jakarta, 28 Februari 2025 – Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Pustrajak Kumdil MA RI) menjalin kemitraan strategis dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat kualitas sistem peradilan di Indonesia melalui sinergi antara praktisi hukum dan akademisi, sekaligus mendorong terwujudnya hukum yang berkeadilan dan inklusif.
Acara penandatanganan kerjasama yang berlangsung di Ruang Rapat Madya FSH UIN Jakarta ini dihadiri oleh Kepala Pustrajak Kumdil MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., beserta jajaran, serta Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC. Kerjasama ini menjadi langkah konkret dalam memadukan keilmuan akademik dengan praktik peradilan untuk menjawab tantangan hukum di Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Pustrajak Kumdil MA RI, Dr. H. Andi Akram, menekankan pentingnya peran dunia akademik dalam menghasilkan riset berbasis bukti untuk mendukung kebijakan peradilan. “Melalui kerjasama ini, kami akan melibatkan akademisi FSH UIN Jakarta dalam kegiatan konferensi, diskusi terpumpun (FGD), hingga analisis kebijakan. Riset yang dihasilkan diharapkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga aplikatif dalam praktik peradilan,” ujarnya.
Beliau juga mengungkapkan inovasi terbaru Pustrajak Kumdil MA RI dalam meningkatkan aksesibilitas pengetahuan hukum, yaitu dengan meluncurkan e-book Mahkamah Agung dalam format audio. “Ini merupakan upaya kami memastikan literatur hukum dapat diakses secara mudah oleh mahasiswa, peneliti, dan masyarakat luas, khususnya dalam penyusunan karya ilmiah,” tambah Dr. Andi Akram.
Sementara itu, Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Muhammad Maksum, menyambut positif kolaborasi ini sebagai momentum untuk mengembangkan kajian hukum progresif, terutama Hukum Pidana Islam. “Kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum akan membuka ruang eksplorasi baru, seperti kajian Hukum Pidana Islam dalam ranah privat. Ini adalah kontribusi nyata bagi terwujudnya sistem hukum yang berkeadilan,” tegas Prof. Maksum.
Kerjasama ini juga membuka peluang bagi mahasiswa dan dosen FSH UIN Jakarta untuk terlibat dalam penelitian strategis bersama Pustrajak Kumdil MA RI. Harapannya, keterlibatan ini tidak hanya memperkaya wawasan akademik, tetapi juga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berdampak pada peningkatan kualitas peradilan.
Sebagai langkah awal, kedua pihak telah menyusun agenda kerja sama mencakup pertukaran sumber daya, pelatihan, serta publikasi bersama. Sinergi ini diharapkan menjadi model kolaborasi ideal antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi, sekaligus memperkuat komitmen MA RI dalam mewujudkan peradilan modern yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ini adalah babak baru bagi sistem hukum Indonesia. Dengan semangat gotong royong, Pustrajak Kumdil MA RI dan FSH UIN Jakarta siap memimpin transformasi menuju peradilan yang unggul dan berintegritas,” pungkas Dr. Andi Akram.
Kerjasama ini menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung RI dalam memperkuat ekosistem hukum melalui pendekatan multidisiplin, serta menjadikan akademisi sebagai mitra strategis dalam membangun peradilan yang dipercaya publik.