KOMPILASI DAN RE-PUBLIKASI PUTUSAN-PUTUSAN PERKARA EKONOMI SYARIAH

Tahun Penelitian : 2017

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

  1. PUTUSAN NOMOR 47/PK/AG/2011
    Catatan :
    Alasan-alasan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasan-alasan tersebut tidak termasuk dalam salah satu alasan permohonan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 a s/d f Undang-Undang  No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang No. 3 Tahun 2009, lagi pula ternyata tidak ada kekeliruan yang nyata, tidak ada kebohongan dan tipu muslihat yang mendasari putusan Pasal 3 ayat 3 dan Pasal 49 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, judex juris maupun judex facti dalam mengadili dan memutus perkara a quo serta tidak ada novum yang relevan dengan pokok perkara.
  2. PUTUSAN NOMOR 410 K/AG/2014
    Catatan :Alasan-alasan mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Informasi Tambahan

book-author

PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MAHKAMAH AGUNG RI

format

E-book Digital