PERAN SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP) DALAM MEWUJUDUKAN PERADILAN MILITER YANG MODERN

Tahun pelatihan : 2018

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

Pengantar

Momentum hari jadi Mahkamah Agung RI yang ke-73, dalam pidato sambutannya Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH menyampaikan pencanangan Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi. Harapannya melalui era tersebut seluruh warga peradilan dapat meningkatkan pemahaman dan penguasaan teknologi informasi sehingga lebih adaptif dengan sistem elektronik yang ada untuk menunjang pelaksanaan tugas peradilan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Istilah peradilan modern bukanlah hal yang baru, pada Musyawarah Nasional Ikatan Hakim Indonesia (Munas IKAHI) ke-17 di Denpasar pada bulan Oktober 2015 yang lalu telah mengusung tema: ā€œIKAHI Siap Berperan Mewujudkan Sistem Peradilan Modernā€. Sambutan Ketua Mahkamah Agung RI pada Munas IKAHI tersebut menyampaikan bahwa pengertian peradilan modern bukanlah semata-mata pengadilan yang menggunakan perangkat serba canggih, melainkan juga menerapkan cara berpikir ( mind set) modern.

Peranan teknologi informasi pada era globalisasi saat ini menciptakan dunia tanpa batasan, jarak, ruang dan waktu sehingga produktivitas serta efisiensi meningkat. Tidak dapat disangkal bahwa salah satu penyebab utama terjadinya era globalisasi yang datangnya lebih cepat dari dugaan semua pihak adalah karena perkembangan pesat teknologi informasi. Era globalisasi bertautan dengan modernisasi, karena membutuhkan teknokrasi, mekanisasi, automasi, yang pasti diikuti oleh perluasan ilmu pengetahuan (ilmiah) dan inovasi teknologi. Sehingga timbul perubahan atribut-atribut sistemik di semua bidang penegakan hukum, pola-pola kelembagaan (termasuk lembaga peradilan) dan peranan status dalam struktur masyarakat yang sedang berkembang. Teknologi informasi telah mengubah pola hidup masyarakat secara global serta penyebab dari cepatnya berproses perubahan hukum, sosial budaya, dan ekonomi.

Menilik dari perspektif etimologis, kata ā€œteknologiā€ berasal dari Bahasa Yunani yaitu techniqos (yang berarti keterampilan atau kesenian) dan logos (yang berarti ilmu atau asas-asas utama). Istilah eknologi dalam Webster Dictionary, mempersamakan dengan makna applied science (imu terapan) atau technical method to achieve practical purposes (metode teknis untuk mencapai tujuan-tujuan praktis). Sementara ā€œinformasiā€ didefinisikan oleh Barry B.Sookman dalam bukunya yang berjudul Computer, Internet and Electronic Commerce Terms: Judicial, Legislative and Technical Definitions, ia mengungkapkan konsep ā€œinformasiā€ memiliki konotasi yang sangat luas. Dimana perintah atau serangkaian perintah saja telah dapat dimaknai sebagai ā€œinformasiā€. Di samping itu, mengutip definisi yang diberikan National Conference of Commisioners onUniform State Laws dalam Uniform Computer Information Transactions Act (UCITA), Sookman menyatakan istilah informasi dimaknai sebagai ā€œā€¦data, text, images, sounds, codes, computer programs, software, database, or the like.ā€

Informasi Tambahan

book-author

Dr. H. Mul Irawan, S.Ag., M.Ag., Rita Herlina, S.H., LL.M., Tumbur Palti D. Hutapea, S.H., M.H.

format

E-book Digital