KOMPILASI DAN RE-PUBLIKASI PUTUSAN-PUTUSAN PIDANA DAN PERDATA LINGKUNGAN HIDUP

Tahun penelitian : 2016

 

Baca buku selengkapnya

Deskripsi

memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, qq. Pemerintah Negara Republik Indonesia, qq Negara Republik Indonesia, berkantor di Jalan D.I. Panjaitan, Kav. 24 Kebon Nanas
Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Cicilia Sulastri, SH.,M.Si. dan kawan, Asisten Deputi Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, bertempat tinggal di Jalan D.I. Panjaitan Kav.24 Kebon Nanas, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 November 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat/ Terbanding;

melawan :
1 Perseroan Terbatas PT. Selatnasik Indokwarsa, berkedudukan di Jakarta, dahulu berkantor di Wisma Mitra Sunter 11 Floor, Sunter th 11-01 Jalan Yos Sudarso Kav. 89 Boulevard Mitra Sunter Blok C-2 Jakarta Utara, sekarang berkantor di Komplek Rukan Puri Mutiara Jalan Griya Utara Blok C 18-19 Sunter Agung, Jakarta Utara;

2 Perseroan Terbatas PT.Simpang Pesak Indokwarsa, berkedudukan di Jakarta, dahulu berkantor di Wisma Mitra Sunter 11 Floor, Sunter 11-01 Jalan Yos Sudarso Kav. 89 Boulevard Mitra
th Sunter Blok C-2 Jakarta Utara, sekarang berkantor di Komplek Rukan Puri Mutiara Jalan Griya Utara Blok C 18-19 Sunter Agung, Jakarta Utara, dalam hal ini keduanya memberi kuasa kepada Ranto Simanjuntak, SH.,MH. dan kawan-kawan, Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor pada Law Office Ranto P.Simanjuntak & Partners, beralamat di Citylofts, Sudirman Building Lt.11, Suite 1109, Lobby Lift 2, Jl.KH.Mas Mansyur No.121, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Januari 2014;